KPK Memeriksa MS Kaban sebagai Saksi



JAKARTA. Dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 terus menyeret mantan anggota dewan yang kini jadi pejabat pemerintah. Kemarin (8/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menerangkan, KPK memeriksa Kaban sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya, kemarin (8/9). KPK memeriksa Kaban sekitar empat jam.Saat dihubungi KONTAN, Kaban menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka, yakni Hamka Yandhu. "Soal yang orang sudah banyak tahu, kasus Agus Condro," katanya.Dalam pemeriksaan itu, Kaban menerangkan, pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 silam adalah pemilihan paling demokratis. "Saya pikir, itu sangat fair. Calonnya juga banyak," ujarnya.Mantan Anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan tersebut mengaku, Partai Bulan Bintang (PBB) tak mengimbau anggota-anggota fraksinya memilih salah satu calon. "PBB tidak memilih dia (Miranda). Data-datanya ada," akunya.Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menampik adanya rapat Komisi yang bertujuan melobi calon yang dipilih. "Tidak ada rapat. Saya tidak pernah ikut," terangnya.Kaban juga membantah menerima uang yang diduga mengalir ke anggota dewan. "Saya baru tahu ada aliran dana dimulai dari laporan Agus Condro. Sebab, saya tidak tahu sebelumnya," akunya.Selain Kaban, kemarin, sebenarnya KPK juga menjadwalkan memeriksa Menteri Negara/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta. Tapi, Paskah yang saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI juga menjadi anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Golkar tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Johan bilang, Paskah sudah mengirim surat dan minta penjadwalan ulang. "Alasannya, ada tugas ke luar kota," terang Johan.Dalam pengungkapan dugaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang memenangkan Miranda ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, dan Endin Soefihara dari Fraksi PPP.KPK juga sudah memeriksa sejumlah Anggota DPR. Misalnya Emir Moeis, Max Moein, Syamsul Arifin, dan Angelina Pattiasina. Terakhir, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh.Anastasia Lilin Yuliantina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan