JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan Sutan Bhatoegana terkait tindak pidana korupsi dalam penetapan APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh komisi VII DPR RI. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana. "Dalam agenda SB diperiksa selaku tersangka," ujar Priharsa di Jakarta, Senin (23/2). Diketahui KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK memeriksa Sutan Bhatoegana sebagai tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan Sutan Bhatoegana terkait tindak pidana korupsi dalam penetapan APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh komisi VII DPR RI. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana. "Dalam agenda SB diperiksa selaku tersangka," ujar Priharsa di Jakarta, Senin (23/2). Diketahui KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.