KPK memeriksa Sutan Bhatoegana sebagai tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan Sutan Bhatoegana terkait tindak pidana korupsi dalam penetapan APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh komisi VII DPR RI.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana. "Dalam agenda SB diperiksa selaku tersangka," ujar Priharsa di Jakarta, Senin (23/2).

Diketahui KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang US$ 200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 300 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie