KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang mewajibkan pelaksanaan lelang elektronik dalam setiap transaksi gula kristal rafinasi (GKR), anti klimak. Jika sebelumnya kritik dan penolakan hanya berasal dari pengusaha, kini rekomendasi pembatalan kewajiban itu juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah ini meminta perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas dihentikan. Rekomendasi KPK itu tertuang dalam surat bernomor B/1377/Lit.05/01-15/03/2018. Dalam surat disebutkan tiga alasan mengapa kebijakan itu perlu dihentikan. Pertama, KPK menilai perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas bisa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri besar yang selama ini bertransaksi secara bisnis ke bisnis dengan importir produsen GKR. KPK khawatir, tambahan biaya baru nantinya dibebankan kepada konsumen.
KPK meminta lelang gula rafinasi dihentikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang mewajibkan pelaksanaan lelang elektronik dalam setiap transaksi gula kristal rafinasi (GKR), anti klimak. Jika sebelumnya kritik dan penolakan hanya berasal dari pengusaha, kini rekomendasi pembatalan kewajiban itu juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah ini meminta perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas dihentikan. Rekomendasi KPK itu tertuang dalam surat bernomor B/1377/Lit.05/01-15/03/2018. Dalam surat disebutkan tiga alasan mengapa kebijakan itu perlu dihentikan. Pertama, KPK menilai perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas bisa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri besar yang selama ini bertransaksi secara bisnis ke bisnis dengan importir produsen GKR. KPK khawatir, tambahan biaya baru nantinya dibebankan kepada konsumen.