KPK meminta lelang gula rafinasi dihentikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang mewajibkan pelaksanaan lelang elektronik dalam setiap transaksi gula kristal rafinasi (GKR), anti klimak. Jika sebelumnya kritik dan penolakan hanya berasal dari pengusaha, kini rekomendasi pembatalan kewajiban itu juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi anti rasuah ini meminta perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas dihentikan. Rekomendasi KPK itu tertuang dalam surat bernomor B/1377/Lit.05/01-15/03/2018. Dalam surat disebutkan tiga alasan mengapa kebijakan itu perlu dihentikan.

Pertama, KPK menilai perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas bisa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri besar yang selama ini bertransaksi secara bisnis ke bisnis dengan importir produsen GKR. KPK khawatir, tambahan biaya baru nantinya dibebankan kepada konsumen.


Kedua, KPK khawatir penerapan sistem lelang GKR menghilangkan kesamaan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan gula rafinasi. Kekhawatiran itu didasarkan atas adanya syarat lelang berupa pembelian minimum satu ton. Syarat itu dinilai akan menyulitkan pelaku usaha di sektor tersebut.

Dalam rekomendasi ketiga, KPK menyarankan pemerintah diminta memperbaiki monitoring dan evaluasi stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen. Langkah tersebut menurut KPK akan lebih efektif dibandingkan dengan lelang gula rafinasi di pasar komoditas.

Ketua KPK Agus Rahardjo, selain diberikan ke Kementerian Perdagangan (Kemdag), surat peringatan dan rekomendasi penghentian lelang gula rafinasi juga diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) "Kami juga kirim tembusan ke presiden," katanya kepada KONTAN, Kamis (29/3).

Atas surat tersebut, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemdag Bachrul Chairi juga mengaku telah menerimanya. Walau dia menolak untuk menjelaskan langkah yang akan ditempuh institusinya dalam menyikapi rekomendasi KPK tersebut. "Nanti kami akan sampaikan penjelasan kepada KPK," katanya.

Seperti diketahui, Kemdag mewajibkan lelang gula rafinasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas (Bappebti). Aturan tersebut juga mewajibkan semua produsen dan konsumen pengguna gula rafinasi terdaftar di pasar lelang yang dikelola oleh PT Komoditas Pasar Jakarta (PKJ).

Kewajiban ini mendapat banyak penolakan pengusaha. "Tiga poin rekomendasi KPK sesuai tuntutan FLAIPGR," ujar Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (Flaipgr) Dwiatmoko Setiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati