KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 yang menerima uang agar mengembalikannya ke KPK. "Kalau pengembalian, tentu saja akan lebih baik ya kalau ada tersangka yang pernah menerima itu mengembalikan ke KPK, kami akan pertimbangkan itu sebagai faktor yang meringankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1). Bukan hanya tersangka, KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang juga menerima, misalnya mengakui ketika diperiksa, agar mengembalikannya. Pengembalian tersebut juga akan menjadi pertimbangan yang meringankan. "Jika itu dikembalikan ke KPK akan kami pertimbangan sebagai faktor yang meringankan dan masuk sebagai salah satu berkas dalam kebutuhan pembuktian ya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Imbau Tersangka Skandal Korupsi SPAM PUPR Kembalikan Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News