JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga 30 hari ke depan. Suryadharma telah menjalani dua kali perpanjangan masa penahanan sejak ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur sejak 10 April 2015. "Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan. Saya telah ditahan 20 hari, terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari," ujar Suryadharma seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6). Namun, Suryadharma mengaku belum meneken surat perpanjangan penahanan itu. Ia bersikukuh bahwa ia belum memahami alasannya ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak merasa perlu menyetujui perpanjangan penahanan.
KPK memperpanjang penahanan Suryadharma
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga 30 hari ke depan. Suryadharma telah menjalani dua kali perpanjangan masa penahanan sejak ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur sejak 10 April 2015. "Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan. Saya telah ditahan 20 hari, terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari," ujar Suryadharma seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6). Namun, Suryadharma mengaku belum meneken surat perpanjangan penahanan itu. Ia bersikukuh bahwa ia belum memahami alasannya ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak merasa perlu menyetujui perpanjangan penahanan.