KPK memutuskan perpanjang pencegahan ke luar negeri Harun Masiku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tersangka HAR (Harun)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Menteri Mahfud akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor, ini yang harus dikejar


Ali mengatakan, perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020) lalu.

KPK pun telah mengirim surat permohonan perpanjangan larangan berpergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ali menambahkan, pencarian terhadap Harun yang masuk daftar buronan sejak Januari 2020 lalu itu masih terus berlanjut.

Baca Juga: Tangkap Nurhadi, ini buronan yang masih jadi PR KPK

"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ujar Ali.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Harun Masiku"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli