JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua, pada 2011 oleh Kementerian Perhubungan. Budi ditahan pada Kamis (6/8/2015) siang di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. "Berdasarkan bukti yang cukup, serta dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Priharsa mengatakan, penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti terkait kasus tersebut. Diduga korupsi yang dilakukan Budi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.
KPK menahan mantan GM Hutama Karya
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua, pada 2011 oleh Kementerian Perhubungan. Budi ditahan pada Kamis (6/8/2015) siang di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. "Berdasarkan bukti yang cukup, serta dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Priharsa mengatakan, penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti terkait kasus tersebut. Diduga korupsi yang dilakukan Budi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.