KPK menahan tersangka korupsi Bandara Sula Maluku Utara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD 2009 di Kabupaten Sula, Maluku Utara yaitu Bupati Sula 2005-2010 Ahmad Hidayat Mus, dan Ketua DPRD Sula 2005-2010 Zainal Mus.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Senin (2/7) di dua rumah tahanan terpisah. AHM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan ZM di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (3/7).

Ahmad dan Zainal ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait sebab diduga telah menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara terkait pembebasan lahan Bandara Sula. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp3,4 miliar.


"Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto