JAKARTA. Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kalah dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan Sjafruddin sebagai tersangka telah sah secara hukum. Keputusan ini dinyatakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar, Rabu (2/8). "Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pada permohonan ini," ucap hakim Effendi. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan penetapan tersangka telah sah karena KPK telah mendasarkan pada alat bukti yang cukup. Kecukupan alat bukti tersebut ditunjukkan dengan adanya 87 bukti dokumen atau surat serta pemeriksaan terhadap 33 saksi.
KPK menang di praperadilan lawan eks Kepala BPPN
JAKARTA. Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kalah dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan Sjafruddin sebagai tersangka telah sah secara hukum. Keputusan ini dinyatakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar, Rabu (2/8). "Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pada permohonan ini," ucap hakim Effendi. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan penetapan tersangka telah sah karena KPK telah mendasarkan pada alat bukti yang cukup. Kecukupan alat bukti tersebut ditunjukkan dengan adanya 87 bukti dokumen atau surat serta pemeriksaan terhadap 33 saksi.