JAKARTA. Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kalah dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan Sjafruddin sebagai tersangka telah sah secara hukum. Keputusan ini dinyatakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar, Rabu (2/8). "Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pada permohonan ini," ucap hakim Effendi. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan penetapan tersangka telah sah karena KPK telah mendasarkan pada alat bukti yang cukup. Kecukupan alat bukti tersebut ditunjukkan dengan adanya 87 bukti dokumen atau surat serta pemeriksaan terhadap 33 saksi.
Selain itu, hakim menyatakan KPK berwenang mengusut kasus ini lantaran belum daluarsa. Alasannya, sesuai pasal yang disangkakan pada Syafrudin, yaitu pasal 2 ayat 1, UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, maka masa daluarsa perkara ini adalah 18 tahun. Sementara terjadinya kasus dihitung sejak keluarnya surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, yaitu tanggal 27 April 2004. Dengan demikian, kasus ini akan dinyatakan daluarsa pada tanggal 27 April 2022. Sedangkan soal dalil pihak Sjafruddin bahwa perkara penyelesaian utang oleh obligor BLBI ini merupakan perkara perdata, hakim Effendi menyatakan tak bisa menentukannya. Pasalnya hal itu sudah memasuki pokok perkara dan harus memeriksa bukti-bukti secara komprehensif.