KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus suap terhadap Bupati dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Billy ditangkap KPK di kediamannya di wilayah Tangerang pada sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (15/10) Mengenakan jas hitam, Billy tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.40 Billy tiba ke Gedung KPK.
Setiba di Gedung KPK, mantan residivis kasus suap pada tahun 2008 langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa mengucapkan sepatah kata. Petinggi Lippo Group tersebut diduga melakukan suap terhadap Bupati dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait berbagai izin proyek Meikarta. Sebagai pihak pemberi suap, Bilky dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP