KPK menangkap petinggi Lippo Group Billy Sindoro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus suap terhadap Bupati dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Billy ditangkap KPK di kediamannya di wilayah Tangerang pada sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (15/10)

Mengenakan jas hitam, Billy tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.40 Billy tiba ke Gedung KPK.


Setiba di Gedung KPK, mantan residivis kasus suap pada tahun 2008 langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa mengucapkan sepatah kata.

Petinggi Lippo Group tersebut diduga melakukan suap terhadap Bupati dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait berbagai izin proyek Meikarta.

Sebagai pihak pemberi suap, Bilky dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai diduga pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Purnama Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati,  dan  Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

“Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang S$ 90 ribu, dan Rp 513 juta, dan dua buah mobil, Toyota Avanza dan Toyota Innova, yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Laode di Gedung KPK, Senin (15/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo