KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah nyata Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK yang telah disahkan DPR. "Kalau misalnya presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap korupsi dengan menerbitkan perppu atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika perppu itu diterbitkan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9). Ia menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Febri tak menjawab pertanyaan awak media saat ditanya apakah KPK mengapresiasi ataupun menyambut baik pernyataan Jokowi tersebut. Febri justru menyampaikan pentingnya mendengar aspirasi publik terkait polemik revisi UU KPK.
KPK menanti langkah Jokowi terbitkan Perppu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah nyata Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK yang telah disahkan DPR. "Kalau misalnya presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap korupsi dengan menerbitkan perppu atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika perppu itu diterbitkan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9). Ia menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Febri tak menjawab pertanyaan awak media saat ditanya apakah KPK mengapresiasi ataupun menyambut baik pernyataan Jokowi tersebut. Febri justru menyampaikan pentingnya mendengar aspirasi publik terkait polemik revisi UU KPK.