KPK mencatat rekor penyitaan mobil



JAKARTA. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sejak Kamis (28/11) hingga hari ini, Jumat (29/11) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita lebih dari 30 unit mobil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Jumlah mobil yang disita ini lebih dari 30 unit mobil. Itu rekor," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/11) malam.

Lebih lanjut dirinya menyebut, sebagian besar mobil yang disita tersebut datang dari Mochtar Effendi, salah satu saksi kasus Akil. Dari sekitar 30 lebih unit mobil, 25 unit mobil di antaranya dari Mochtar Effendi.


"Untuk ME (Mochtar Effendi) sendiri sudah 24 (unit mobil yang diamankan di Kantor KPK). Satu, (tiba) besok. Jadi 25 (unit mobil) dari ME sendiri. Sebagian ada (sita) di rumah, sebagian kantor," ungkap Bambang.

Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap MK, pada Senin (25/11) lalu KPK telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor milik Mochtar Effendi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Mochtar Effendi disebut-sebut sebagai utusan Akil untuk melobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang beperkara di MK.

Akil Mochtar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.