KPK mencegah dua hakim Tipikor ke luar negeri



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Praksono, hakim Tipikor Semarang dan Asmadinata, hakim ad hoc Tipikor Palu. "Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 1 Maret lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (5/3). Johan bilang, KPK mencegah kedua hakim ini karena masih berstatus saksi dalam kasus suap Kartini Juliana Marpaung, hakim Tipikor Semarang. 

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Kartini pada Agustus 2012 lalu. Kartini ditangkap bersama hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono, dan Sri Dartuti, orang yang diduga memberi suap. Penyidik KPK waktu itu menyita uang sebesar Rp 150 juta dari mereka. KPK menduga hakim Kartini menerima suap dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Grobogan M Yaeni senilai Rp 1,9 miliar. Sementara Sri Dartuti adalah adik kandung Yaeni.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan