KPK mencekal dan menggeledah ruang kerja walikota



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus penangkapan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST) yang diduga menerima suap. Kini, Penyidik KPK sedang mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.  

Salah satu langkah yang dilakukan KPK adalah mengajukan pencegahan dan pencekalan ke luar negeri atas Walikota Bandung Dada Rosada. "Direktur Jenderal Imigrasi sudah melakukan pencegahan dan Pencekalan Dada Rosada," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Senin (25/3).

Denny mengungkapkan permintaan pencekalan KPK  tersebut sudah keluar dengan Nomor KEP-224/01/2013 tertanggal 23 Maret 2013. Pencekalan terhadap Dada untuk jangka waktu enam bulan ke depan.Adapun alasan pencekalan karena Dada memiliki kaitan dengan dugaan kasus korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.


Bukan hanya itu saja, penyidik KPK juga memeriksa ruangan dari Dada. "Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap hakim ST," ujar Johan Budi SP, juru bicara KPK. Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tempat lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Diantaranya ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan ruang panitera Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu KPK juga memeriksa rumah tersangka dan ruang kerja Herry Nurhayat yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung. Ruang kerja Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga tak luput digeledah.Johan menjelaskan seluruh tindakan penyidik KPK menggeledah beberapa tempat dalam rangka mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Namun ia belum mau menjelaskan peranan orang-orang yang ruangan kerjanya digeledah ini.

KPK menduga ada pemberian uang suap terkait kasus Bansos yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Laporan kasus ini datang dari Mahkamah Agung (MA) yang mencurigai adanya permainan dalam kasus korupsi penyimpangan dana Bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan