JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap Gubernur Riau M Rusli Zainal. Permohonan ini terkait dengan penyidikan kasus suap pembangunan sarana olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Rusli dicekal karena menjadi saksi dalam kasus ini. "Seorang saksi dimintai keterangan karena dinilai memiliki pengetahuan dalam kasus ini," ujar Johan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, permohonan pencekalan terhadap Rusli diajukan KPK pada Selasa lalu (10/4). "Pencegahan efektif selama 6 bulan hingga pada 10 Oktober 2012," ujar Denny. Selain Rusli, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Riau Lukman Abbas juga dicekal KPK.
KPK mencekal Gubernur Riau
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap Gubernur Riau M Rusli Zainal. Permohonan ini terkait dengan penyidikan kasus suap pembangunan sarana olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Rusli dicekal karena menjadi saksi dalam kasus ini. "Seorang saksi dimintai keterangan karena dinilai memiliki pengetahuan dalam kasus ini," ujar Johan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, permohonan pencekalan terhadap Rusli diajukan KPK pada Selasa lalu (10/4). "Pencegahan efektif selama 6 bulan hingga pada 10 Oktober 2012," ujar Denny. Selain Rusli, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Riau Lukman Abbas juga dicekal KPK.