KPK mendalami peran Menpora dalam dugaan suap dana hibah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan turut mendalami peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait dugaan korupsi dana hibah Kempora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya tidak mau sebut nama dulu, tapi ada keterangan-keterangan yang menyebutkan yang bersangkutan (Menpora) ingin ada perubahan (pencairan dana hibah), tapi berjalan lambat sampai ada kasus kemarin," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Kamis (20/12).

Saut bilang, sejatinya tak ada kejanggalan dalam proses pengajuan dana hibah oleh KONI ke Kempora. Termasuk dari pengajuan dana, hingga alokasi dana tersebut. Yang masalah soal pencairannya.


"Kalau soal mekanismenya tidak akan ketemu korupsinya, menjadi menarik justru karena dana tersebut justru kembali. Kami baru bisa membuktikan itu. Tapi soal dananya memang digunakan untuk organisasi (KONI)," jelas Saut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah: Deputi IV Kempora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; Staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.

Adhi dan Eko diduga menerima pemberian dari pengurus KONI sekurang-kurangnya Rp 318 juta. Sementara Mulyana diberi Rp 100 juta, dan sebelumnya diduga pula telah menerima 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Ketiganya menerima uang tersebut guna mencairkan dana hibah Kempora ke KONI senilai Rp 17,9 miliar. Di mana atas pencairan tersebut Kempora dan KONI sepakat mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana Rp 17,9 miliar, atau setara sejumlah Rp 3,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto