KPK menderek paksa mobil Sutan Bhatoegana



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa meminta bantuan derek untuk mengangkut mobil milik Sutan Bhatoegana. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha bilang, proses penyitaan terhadap mobil Alphard Sutan sempat dihalangi pihak keluarga.

Penyitaan paksa ini dilakukan karena Jumat lalu gagal dilakukan. "Sebelumnya gagal karena ada perlawanan dari pihak keluarga, kemudian KPK minta bantuan dealer untuk buka mobil. Kemudian ada juga mobil derek untuk angkut mobil Alphard ke KPK" ujar Priharsa di KPK, Selasa (17/3).

Kuasa hukum Sutan, Razman Nasution beberapa pekan lalu menyatakan keberatannya atas upaya penyitaan mobil yang dilakukan KPK. Dengan begitu, Razman pun mengaku KPK harusnya menunggu proses praperadilan yang diajukan kuasa hukum. 


Berdasarkan informasi, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014.

Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia