KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan Eddy Sindoro. "Dan juga jika memiliki peran membantu, maka orang tersebut dapat dijerat pidana obstruction of justice yang diatur di pasal 21," jelasnya Jumat (28/9). Sejauh ini, KPK telah memanggil 16 saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Doddy Aryanto Supeno, staf perusahaan Eddy Sindoro.
Sementara itu, pada Jumat hari ini salah satu saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini yakni Lucas berhalangan hadir. “Tadi ada pihak yang mengantar surat dan menyampaikan di dalam surat tersebut saksi tidak bisa hadir karena ada acara keluarga,” jelas Febri.