KPK menduga Idrus Marham terima janji uang US$ 1,5 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga dijanjikan uang US$ 1,5 juta terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU I Riau.

"IM diduga menerima janji, mendapatkan bagian yang sama besar, yakni sebesar US$ 1,5 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.


Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5% dari nilai proyek. Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

Adapun, uang US$ 1,5 juta yang dijanjikan kepada Idrus, akan diberikan oleh Johannes Budisutrisno. "Uang itu akan diberikan apabila proyek berhasil dilaksanakan JBK (Johannes) dan kawan-kawannya," kata Basaria.(Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dollar AS"  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti