KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga dijanjikan uang US$ 1,5 juta terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU I Riau. "IM diduga menerima janji, mendapatkan bagian yang sama besar, yakni sebesar US$ 1,5 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8). Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK menduga Idrus Marham terima janji uang US$ 1,5 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga dijanjikan uang US$ 1,5 juta terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU I Riau. "IM diduga menerima janji, mendapatkan bagian yang sama besar, yakni sebesar US$ 1,5 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8). Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.