JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik keterlibatan pengusaha Siti Hartati Murdaya Poo dalam dugaan kasus suap terhadap Bupati Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu. Dugaan yang berkembang, Hartati memerintahkan anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantation yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori untuk menyuap Bupati Buol dalam pengurusan hak guna usaha perkebunan.Tapi, Patra M Zen, Kuasa Hukum Hartati membantah keterlibatan kliennya itu dalam kasus ini, apalagi sampai memerintahkan menyuap sang bupati. Patra menjelaskan, Hardaya Inti Plantation sudah mendapatkan izin hak guna usaha perkebunan sejak tahun 1995.Hardaya Inti mengantongi izin hak guna usaha pengelolaan lahan 22.000 hektare dan berlaku selama 30 tahun. "Berarti saat ini hak guna usaha itu masih berlaku," ujar Patra, pekan lalu.Ia juga menyesalkan tindakan KPK yang mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Tanpa ada pencegahan dari KPK pun, Patra memastikan Hartati akan bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus suap ini.Toh, KPK, kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, tetap ingin memastikan adanya keterlibatan Hartati dalam kasus ini, dan memeriksanya sebagai saksi. "Jadwalpemeriksaannya belum kami tentukan," ujar Johan.Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, pemberian uang yang diduga suap itu berkaitan dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan Hardaya Inti. Bambang menyebutkan,uang tersebut diserahkan dalam dua tahap.Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Amran, Bupati Buol, dalam perkara suap itu.Jumat pekan lalu, KPK menangkap Amran dan membawa paksa ke Jakarta. Kini, Amran sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Bupati Buol tersebut dituding telah menerima uang suap senilai Rp 3 miliar, dari Gondo Sudjono dan Yani Anshori.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK menelisik peran Siti Hartati Murdaya
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik keterlibatan pengusaha Siti Hartati Murdaya Poo dalam dugaan kasus suap terhadap Bupati Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu. Dugaan yang berkembang, Hartati memerintahkan anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantation yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori untuk menyuap Bupati Buol dalam pengurusan hak guna usaha perkebunan.Tapi, Patra M Zen, Kuasa Hukum Hartati membantah keterlibatan kliennya itu dalam kasus ini, apalagi sampai memerintahkan menyuap sang bupati. Patra menjelaskan, Hardaya Inti Plantation sudah mendapatkan izin hak guna usaha perkebunan sejak tahun 1995.Hardaya Inti mengantongi izin hak guna usaha pengelolaan lahan 22.000 hektare dan berlaku selama 30 tahun. "Berarti saat ini hak guna usaha itu masih berlaku," ujar Patra, pekan lalu.Ia juga menyesalkan tindakan KPK yang mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Tanpa ada pencegahan dari KPK pun, Patra memastikan Hartati akan bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus suap ini.Toh, KPK, kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, tetap ingin memastikan adanya keterlibatan Hartati dalam kasus ini, dan memeriksanya sebagai saksi. "Jadwalpemeriksaannya belum kami tentukan," ujar Johan.Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, pemberian uang yang diduga suap itu berkaitan dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan Hardaya Inti. Bambang menyebutkan,uang tersebut diserahkan dalam dua tahap.Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Amran, Bupati Buol, dalam perkara suap itu.Jumat pekan lalu, KPK menangkap Amran dan membawa paksa ke Jakarta. Kini, Amran sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Bupati Buol tersebut dituding telah menerima uang suap senilai Rp 3 miliar, dari Gondo Sudjono dan Yani Anshori.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News