KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penggunaan yurisprudensi pada putusan praperadilan Hadi Poernomo yang mencatut tentang prosedur operasional baku/POB oleh pengacara Setya Novanto dinilai tak tepat. Pasalnya, POB yang diajukan mengutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 sampai dengan 2011 pada KPK. Itu pun POB yang ditetapkan pada tahun 2008. Saat ini KPK memiliki SOP baru. "Begini setahu saya dan seingat saya SOP (standard operating procedure) itu yang dimaksud LHP itu tahun 2013 untuk SOP tahun 2008. Kami ini sudah ada SOP baru tahun 2015. Tentunya SOP tahun 2008 dan tahun 2015 pasti beda. Ada perubahan dan perbaikan. Lebih "prudent" dgn yang diatur dalam KUHAP atau UU tentang KPK," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, Senin (25/9).
KPK menepis dalil kubu Setya Novanto
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penggunaan yurisprudensi pada putusan praperadilan Hadi Poernomo yang mencatut tentang prosedur operasional baku/POB oleh pengacara Setya Novanto dinilai tak tepat. Pasalnya, POB yang diajukan mengutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 sampai dengan 2011 pada KPK. Itu pun POB yang ditetapkan pada tahun 2008. Saat ini KPK memiliki SOP baru. "Begini setahu saya dan seingat saya SOP (standard operating procedure) itu yang dimaksud LHP itu tahun 2013 untuk SOP tahun 2008. Kami ini sudah ada SOP baru tahun 2015. Tentunya SOP tahun 2008 dan tahun 2015 pasti beda. Ada perubahan dan perbaikan. Lebih "prudent" dgn yang diatur dalam KUHAP atau UU tentang KPK," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, Senin (25/9).