JAKARTA. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menerima pelimpahan penanganan perkara terkait dengan dana alokasi khusus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2007. Dengan demikian, KPK selanjutnya akan menangani kasus yang sebelumnya sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. "Telah diserahkan penanganan perkara terkait dan alokasi khusus pendidikan luar sekolah (PLS) Provinsi NTT tahun anggaran 2007 dari Kejati NTT ke KPK yang diterima oleh Direktur Penuntutan KPK tadi siang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9). Adapun nilai anggaran dana alokasi khusus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 tersebut yakni sebesar Rp 70 milar. Lebih lanjut menurut Johan, pengalihan kasus ini merupakan hasil koordinasi supervisi (korsu) yang dilakukan oleh KPK di NTT.
KPK menerima limpahan kasus PLS dari Kejati NTT
JAKARTA. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menerima pelimpahan penanganan perkara terkait dengan dana alokasi khusus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2007. Dengan demikian, KPK selanjutnya akan menangani kasus yang sebelumnya sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. "Telah diserahkan penanganan perkara terkait dan alokasi khusus pendidikan luar sekolah (PLS) Provinsi NTT tahun anggaran 2007 dari Kejati NTT ke KPK yang diterima oleh Direktur Penuntutan KPK tadi siang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9). Adapun nilai anggaran dana alokasi khusus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 tersebut yakni sebesar Rp 70 milar. Lebih lanjut menurut Johan, pengalihan kasus ini merupakan hasil koordinasi supervisi (korsu) yang dilakukan oleh KPK di NTT.