KPK menerima limpahan kasus PLS dari Kejati NTT



JAKARTA. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menerima pelimpahan penanganan perkara terkait dengan dana alokasi khusus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2007. Dengan demikian, KPK selanjutnya akan menangani kasus yang sebelumnya sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

"Telah diserahkan penanganan perkara terkait dan alokasi khusus pendidikan luar sekolah (PLS) Provinsi NTT tahun anggaran 2007 dari Kejati NTT ke KPK yang diterima oleh Direktur Penuntutan KPK tadi siang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9).

Adapun nilai anggaran dana alokasi khusus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 tersebut yakni sebesar Rp 70 milar. Lebih lanjut menurut Johan, pengalihan kasus ini merupakan hasil koordinasi supervisi (korsu) yang dilakukan oleh KPK di NTT.


"Sebelum ini diserahkan ke KPK sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara termasuk di KPK, di NTT juga pernah dilakukan gelar perkara yang disimpulkan bahwa KPK sanggup menangani perkara ini," tambah Johan.

Dalam kasus ini, diduga anggaran sekitar Rp 70 miliar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi NTT tersebut disalahgunakan. Adapun jumlah kelompok penerima bantuan tersebut mencapai 118 kelompok yang tersebar di seluruh wilayah NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto