KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (4/10). Sunjaya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan. Baca Juga: Geledah kantor DPRD Kabupaten Cirebon, KPK bawa dua koper dan satu kardus
KPK menetapkan bekas Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka pencucian uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (4/10). Sunjaya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan. Baca Juga: Geledah kantor DPRD Kabupaten Cirebon, KPK bawa dua koper dan satu kardus