KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mengutip Kompas.com, dua orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Refly dan Andi diduga sebagai penerima suap. Sementara, Hartoyo diduga sebagai pemberi suap. Baca Juga: Besok siang, ribuan mahasiswa bakal kembali demo desak Perppu KPK di depan Istana
KPK menetapkan kepala BPJN XII sebagai tersangka suap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mengutip Kompas.com, dua orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Refly dan Andi diduga sebagai penerima suap. Sementara, Hartoyo diduga sebagai pemberi suap. Baca Juga: Besok siang, ribuan mahasiswa bakal kembali demo desak Perppu KPK di depan Istana