JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding atas putusan terdakwa suap Nunun Nurbaetie. Juru bicara KPK Johan Budi SP beralasan, vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.Majelis hakim telah menghukum Nunun selama 2,5 tahun penjara plus hukuman denda sebesar Rp 150 juta. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menyita uang sebesar Rp 1 miliar milik Nunun yang diduga berasal dari uang suap.Nunun sendiri tidak mengajukan banding. Terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini mengatakan, putusan tersebut telah adil. Kuasa hukum Nunun Ina Rachman mempersilahkan upaya banding yang diajukan oleh KPK. Dia mengatakan, permohonan banding itu merupakan hak KPK. Menurut Ina, pihak penasehat hukum Nunun akan menghadapi banding tersebut sesuai dengan fakta persidangan lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK mengajukan banding atas vonis Nunun Nurbaetie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding atas putusan terdakwa suap Nunun Nurbaetie. Juru bicara KPK Johan Budi SP beralasan, vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.Majelis hakim telah menghukum Nunun selama 2,5 tahun penjara plus hukuman denda sebesar Rp 150 juta. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menyita uang sebesar Rp 1 miliar milik Nunun yang diduga berasal dari uang suap.Nunun sendiri tidak mengajukan banding. Terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini mengatakan, putusan tersebut telah adil. Kuasa hukum Nunun Ina Rachman mempersilahkan upaya banding yang diajukan oleh KPK. Dia mengatakan, permohonan banding itu merupakan hak KPK. Menurut Ina, pihak penasehat hukum Nunun akan menghadapi banding tersebut sesuai dengan fakta persidangan lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News