KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. "Sampai dengan hari ini tadi saya cek ke tim Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7). Sebelumnya pada Selasa (9/7), majelis kasasi pada MA memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. "Kemudian ketika kami sudah mendapatkan salinan lengkap tentu KPK akan mempelajari lebih lanjut dan seluruh langkah-langkah yang akan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku akan kami tempuh," ucap Febri.
KPK mengaku belum terima salinan putusan MA membebaskan Syafruddin Temenggung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. "Sampai dengan hari ini tadi saya cek ke tim Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7). Sebelumnya pada Selasa (9/7), majelis kasasi pada MA memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. "Kemudian ketika kami sudah mendapatkan salinan lengkap tentu KPK akan mempelajari lebih lanjut dan seluruh langkah-langkah yang akan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku akan kami tempuh," ucap Febri.