KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. "KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (13/3). Tiga terpidana terjerat dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.
KPK mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. "KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (13/3). Tiga terpidana terjerat dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.