KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap hakim adhock pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan atas nama tersangka Merry Purba (MP). Penggeledahan dilakukan pada Rabu (29/8) di rumah Merry, di pengadilan Negeri Medan dan di rumah serta kantor Tamin Sukardi (TS). “KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada 3 lokasi, rumah hakim MP mulai 21.00 sd 22.00 wib Rabu (29/8), PN Medan mulai tadi malam jam 23.00 sampai dengan pagi jam 06.00 wib dan hari ini dari siang masih berjalan rumah dan kantor tersangka Tamin Sukardi,” kata juru bicara Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (30/8). Dalam penggeledahan tersebut Febri mengatakan bahwa tim KPK menyita dokumen- dokumen terkait dengan proses persidangan Tamin Sukardi.
KPK menggeledah rumah hakim adhoc Merry Purba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap hakim adhock pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan atas nama tersangka Merry Purba (MP). Penggeledahan dilakukan pada Rabu (29/8) di rumah Merry, di pengadilan Negeri Medan dan di rumah serta kantor Tamin Sukardi (TS). “KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada 3 lokasi, rumah hakim MP mulai 21.00 sd 22.00 wib Rabu (29/8), PN Medan mulai tadi malam jam 23.00 sampai dengan pagi jam 06.00 wib dan hari ini dari siang masih berjalan rumah dan kantor tersangka Tamin Sukardi,” kata juru bicara Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (30/8). Dalam penggeledahan tersebut Febri mengatakan bahwa tim KPK menyita dokumen- dokumen terkait dengan proses persidangan Tamin Sukardi.