JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menghalangi proses persiapan sidang praperadilan yang diajukan Sutan. Ia merasa waktu konsultasinya dengan Sutan menjelang sidang praperadilan dibatasi karena tidak boleh mengunjungi kliennya di Rutan KPK pada akhir pekan. "Kami lihat KPK dengan berbagai alasan KUHAP dan upaya hukum, membatasi hal yang sangat teknis untuk ketemu klien. Dibatasi dengan jam besuk dan hari besuk," ujar Rahmat, saat dihubungi, Senin (23/3). Rahmat mengatakan, petugas Rutan KPK membatasi jadwal besuk hanya Senin hingga Jumat sehingga kedatangannya pada Sabtu (21/3/2015) lalu ditolak. Padahal, kata Rahmat, sebelum Sutan dipindahkan dari Rutan Salemba, pembesuk dibebaskan menjenguk kapan saja.
KPK menghalangi pengacara untuk menemui Sutan?
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menghalangi proses persiapan sidang praperadilan yang diajukan Sutan. Ia merasa waktu konsultasinya dengan Sutan menjelang sidang praperadilan dibatasi karena tidak boleh mengunjungi kliennya di Rutan KPK pada akhir pekan. "Kami lihat KPK dengan berbagai alasan KUHAP dan upaya hukum, membatasi hal yang sangat teknis untuk ketemu klien. Dibatasi dengan jam besuk dan hari besuk," ujar Rahmat, saat dihubungi, Senin (23/3). Rahmat mengatakan, petugas Rutan KPK membatasi jadwal besuk hanya Senin hingga Jumat sehingga kedatangannya pada Sabtu (21/3/2015) lalu ditolak. Padahal, kata Rahmat, sebelum Sutan dipindahkan dari Rutan Salemba, pembesuk dibebaskan menjenguk kapan saja.