KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Samsul Nursalim (ISN). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Samsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN bersama-sama dengan SAT selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Samsul Nursalim (ISN). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Samsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN bersama-sama dengan SAT selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.