JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, menghormati keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan permohonan praperadilan Budi Gunawan hari ini, Senin (16/2). "Termasuk putusannya, kami menghormati proses hukum praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi disiarkan Kompas TV. Namun, KPK belum akan mengambil keputusan apapun, termasuk upaya hukum baru yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Johan bilang, dalam waktu singkat, KPK akan meminta salinan lengkap putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barulah, biro hukum dan pimpinan KPK akan berembuk mengambil langkah selanjutnya.
KPK menghormati keputusan Hakim Sarpin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, menghormati keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan permohonan praperadilan Budi Gunawan hari ini, Senin (16/2). "Termasuk putusannya, kami menghormati proses hukum praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi disiarkan Kompas TV. Namun, KPK belum akan mengambil keputusan apapun, termasuk upaya hukum baru yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Johan bilang, dalam waktu singkat, KPK akan meminta salinan lengkap putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barulah, biro hukum dan pimpinan KPK akan berembuk mengambil langkah selanjutnya.