KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya manipulasi harga transfer (transfer pricing) untuk meminimalkan pembayaran pajak dalam transaksi jual-beli batubara. Saat ini, KPK tengah mengumpulkan data dan melakukan kajian untuk menilik potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari praktik tersebut. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan hal tersebut. Hanya saja, Pahala masih enggan memaparkan dengan gamblang detail perkara maupun progres dari temuan awal KPK.
"Belum selesai kajiannya. Secara internal kita lagi mau mempelajari dan mendalami adanya dugaan transfer pricing dalam praktik jual beli batubara," kata Pahala saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (28/7). Baca Juga: Holding Pertambangan jalin kerja sama transaksi valas dan eksim dengan Himbara Menurut Pahala, pihaknya akan mengaudit data transaksi jual-beli batubara dari seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Semua pemegang IUP dan PKP2B," imbuhnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun merespon. Dalam salinan surat yang diterima Kontan.co.id, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara M. Hendrasto pada 26 Juli 2019 telah mengirimkan permintaan data kepada 51 perusahaan batubara pemegang PKP2B. Dalam surat tersebut, Hendrasto meminta supaya setiap perusahaan menyampaikan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice sejak tahun 2017, 2018 hingga Juni 2019. Baca Juga: Produksi Freeport Indonesia tahun 2019 dan 2020 akan turun hingga 50%