KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum diperlukan. "Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019). Febri mengatakan, KPK juga belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Baca Juga: Presiden Jokowi dinilai mengabaikan kritik publik soal capim KPK
KPK menilai revisi UU KPK belum diperlukan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum diperlukan. "Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019). Febri mengatakan, KPK juga belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Baca Juga: Presiden Jokowi dinilai mengabaikan kritik publik soal capim KPK