KPK menilai sektor sumber daya alam rentan jadi lahan korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan KPK konsen dengan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Sebab, potensi korupsi di sektor SDA cukup besar, baik mineral dan batubara (minerba), kehutanan, maupun perkebunan.

"Mengapa KPK konsen di sektor SDA karena beberapa hal, karena kita tahu sektor ini lumayan korup. Kedua, sektor ini adalah sumber APBN, banyak menghasilkan uang." ujar Wakil Ketua KPK, Jumat (15/2).

Laode mencontohkan sejumlah potensi rentan korupsi di bidang minerba, misal renegosiasi kontrak kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Potensi rentan korupsi lainnya berupa pelanggaran good mining pratice, penyelundupan bahan tambang ke luar negeri. "Lalu, penataan izin usaha pertambangan, ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan masyarakat," kata Laode.


Di bidang kehutanan, Laode menyatakan,  ada ketidakpastian status kawasan hutan. Dia menyebut baru ada 68,29% penetapan hutan dari 125,9 juta hektare.

"Perizinan SDA rentan suap atau pemerasan. Untuk satu izin hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri, potensi transaksi koruptifnya berkisar antara Rp 688 juta hingga Rp 22,6 miliar tiap tahun," ujar Laode.

Laode menambahkan, hanya 3,18% hutan yang dialokasikan untuk masyarakat. KPK pun juga sudah melakukan sejumlah kajian dan memberi rekomendasi agar menutup celah korupsi di bidang kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat