JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak wacana penerbitan keputusan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika DPR tidak menyelesaikan seleksi calon pimpinan KPK sebelum berakhirnya masa jabatan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014. KPK menganggap wacana penerbitan perppu tidak tepat. "Kami nyata-nyata tidak sependapat, untuk mengisi kekosongan wakil pimpinan KPK, pemerintah mengeluarkan kepres atau perppu untuk menunjuk siapa saja untuk mengisi kekosongan wakil pimpinan KPK," ucap Ketua KPK Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014). Menurut Abraham, KPK masih bisa bekerja dengan optimal meskipun nantinya hanya ada empat pimpinan KPK. Selain itu, kata dia, kekosongan satu posisi pimpinan KPK tidak melanggar peraturan.
KPK menolak Perppu soal penunjukan pimpinan KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak wacana penerbitan keputusan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika DPR tidak menyelesaikan seleksi calon pimpinan KPK sebelum berakhirnya masa jabatan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014. KPK menganggap wacana penerbitan perppu tidak tepat. "Kami nyata-nyata tidak sependapat, untuk mengisi kekosongan wakil pimpinan KPK, pemerintah mengeluarkan kepres atau perppu untuk menunjuk siapa saja untuk mengisi kekosongan wakil pimpinan KPK," ucap Ketua KPK Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014). Menurut Abraham, KPK masih bisa bekerja dengan optimal meskipun nantinya hanya ada empat pimpinan KPK. Selain itu, kata dia, kekosongan satu posisi pimpinan KPK tidak melanggar peraturan.