KPK menyerah usut RS Sumber Waras?



Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusuh dugaan korupsi pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, mereka memberi sinyal akan menghentikan pengusutan kasus itu.

Tanda-tanda tersebut terlihat dari pernyataan salah satu wakil pimpinan KPK yang menyatakan bahwa mereka kesulitan mens rea (niat jahat) dalam perkara itu. Meskipun di kasus itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara, tapi KPK klaim belum bisa mendapatkan niat jahat dari transaksi tersebut.

"Kami harus tahu saat akan menetapkan tersangka adanya niat merusak, merugikan dari yang ada sekarang itu belum tergambarkan," kata Laode M Syarief Wakil Pimpinan KPK, Rabu, (30/3).


Laode juga menegaskan untuk kasus ini KPK tidak ingin gegabah menaikkan status perkara ke penyidikan dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Hingga saat ini tim penyidik masih dalam proses pengumpulan bahan dan ketarangan. Asal tahu saja, sampai sekarang sudah lebih dari 33 pihak yang sudah diundang untuk dimintai keterangan salah satunya adalah Ketua Yayasan Chandra Naya I Wayan Suparmin.

Tidak hanya itu, KPK juga sedang meneliti keabsahan temuan pelanggaran pembelian tanah Sumber Waras oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

Sekadar mengingatkan, Desember 2015 lalu, BPK telah menyampaikan hasil audit investigasi pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras kepada KPK. Dalam laporan, disebutkan ada enam pelanggaran yang ditemukan yaitu tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.

Berdasarkan laporan BPK tahun 2014, disinyalir nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 191 miliar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah Sumber Waras seluas 3,7 hektar dengan harga NJOP Rp 20 juta. Catatan KONTAN, untuk pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pemerintah DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto