KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan uang denda terkait dua kasus korupsi senilai total Rp 650 juta ke kas negara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, salah satu uang pengganti yang disetor ke negara tersebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani. "Pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp 50.000.000 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020). Baca Juga: Kasus Jiwasraya, sidang lanjutan pembacaan nota keberatan digelar hari ini (10/6)
KPK menyetor uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 650 juta ke kas negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan uang denda terkait dua kasus korupsi senilai total Rp 650 juta ke kas negara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, salah satu uang pengganti yang disetor ke negara tersebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani. "Pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp 50.000.000 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020). Baca Juga: Kasus Jiwasraya, sidang lanjutan pembacaan nota keberatan digelar hari ini (10/6)