JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, pada Jumat (20/12) besok. Atut akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). "Benar. (Akan diperiksa) sebagai tersangka. Kasus sengketa Pilkada Lebak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (19/12).
Lebih lanjut Johan mengatakan, pihaknya menyarankan agar Atut memenuhi panggilan itu guna menjelaskan kasus dugaan suap yang menjeratnya. "Memenuhi panggilan dan menjelaskannya semuanya dengan gamblang," tambah Johan. Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin (16/12). Atut disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Politikus Partai Golkar itu diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.