KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menyatakan, pihaknya akan meminta bertemu dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas poin-poin pada revisi Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK. "Pimpinan KPK akan minta pertemuan dengan pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," ujar Laode dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9). Namun demikian, Laode tidak menyebut kapan waktu pertemuan yang dikehendaki KPK tersebut. Ia menuturkan, permintaan pertemuan itu dilakukan karena DPR dan pemerintah dinilai menyembunyikan sesuatu dalam revisi UU KPK.
KPK minta bertemu DPR dan pemerintah untuk bahas revisi UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menyatakan, pihaknya akan meminta bertemu dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas poin-poin pada revisi Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK. "Pimpinan KPK akan minta pertemuan dengan pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," ujar Laode dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9). Namun demikian, Laode tidak menyebut kapan waktu pertemuan yang dikehendaki KPK tersebut. Ia menuturkan, permintaan pertemuan itu dilakukan karena DPR dan pemerintah dinilai menyembunyikan sesuatu dalam revisi UU KPK.