JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara perkara pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kasus ini telah menyeret Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menjadi tersangka. "Kami meminta bantuan BPKP dan surat permintaan sudah dikirimkan," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Kabiro Humas KPK saat konpres, Senin (21/12). Asal tahu saja, Jumat lalu (18/12) KPK, telah menentapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam pengadaan tiga unit QCC tersebut. Diduga, Lino telah melawan hukum dengan melakukan penunjukkan langsung sebuah perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaannya.
KPK minta BPKP hitung kerugian kasus Pelindo II
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara perkara pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kasus ini telah menyeret Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menjadi tersangka. "Kami meminta bantuan BPKP dan surat permintaan sudah dikirimkan," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Kabiro Humas KPK saat konpres, Senin (21/12). Asal tahu saja, Jumat lalu (18/12) KPK, telah menentapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam pengadaan tiga unit QCC tersebut. Diduga, Lino telah melawan hukum dengan melakukan penunjukkan langsung sebuah perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaannya.