KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulfachri Harahap menanggapi surat Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghapus pasal soal tindak pidana korupsi (Tipokor) dalam RUU KUHP yang tengah dirumuskan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR. Mulfachri mengatakan, rapat yang di selenggarakan terbuka di komisi III pada Rabu (30/5) bertujuan supaya masyarakat dan media dapat mendengarkan secara langsung penjelasan dari pemerintah termasuk pasal tentang korupsi. Menurutnya, tim Panja tidak ada keinginan untuk memotong kewenangan yang dimiliki oleh KPK terutama dalam UU Tipikor. “Jadi, saya kira tidak ada niat dari siapapun baik dari pemerintah maupun DPR untuk melakukan pelemahan terhadap upaya kita untuk memberantas korupsi. Saya kira tidak ada yang perlu di khawatirkan,” ujar Mulfacri di Gedung DPR, Rabu (30/5).
KPK minta cabut pasal tipikor, DPR : Tidak perlu dikhawatirkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulfachri Harahap menanggapi surat Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghapus pasal soal tindak pidana korupsi (Tipokor) dalam RUU KUHP yang tengah dirumuskan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR. Mulfachri mengatakan, rapat yang di selenggarakan terbuka di komisi III pada Rabu (30/5) bertujuan supaya masyarakat dan media dapat mendengarkan secara langsung penjelasan dari pemerintah termasuk pasal tentang korupsi. Menurutnya, tim Panja tidak ada keinginan untuk memotong kewenangan yang dimiliki oleh KPK terutama dalam UU Tipikor. “Jadi, saya kira tidak ada niat dari siapapun baik dari pemerintah maupun DPR untuk melakukan pelemahan terhadap upaya kita untuk memberantas korupsi. Saya kira tidak ada yang perlu di khawatirkan,” ujar Mulfacri di Gedung DPR, Rabu (30/5).