KPK minta data ke Kementerian ESDM untuk memastikan pemenuhan kewajiban Tanito Harum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data seputar PT Tanito Harum kepada Direktorat Batubara Kementerian ESDM. Data itu meliputi sejumlah hal, khususnya soal realisasi produksi dan penjualan Tanito Harum periode Januari-Juni 2019.

Hal itu dikemukakan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Menurut Pahala, langkah itu ditempuh karena KPK ingin memastikan pemenuhan kewajiban kepada negara dari eks pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama tersebut.

"Untuk yang sudah lewat saja, memastikan kewajibannya tidak dilupakan," kata Pahala saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/7).


Seperti diketahui, kontrak PKP2B PT Tanito Harum habis pada 14 Januari 2019 lalu. Kementerian ESDM pun sempat memberi perpanjangan izin, sehingga Tanito Harum seharusnya menjadi PKP2B generasi pertama yang pertama berubah status sebagai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sayangnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada 20 Juni 2019 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut surat perpanjangan operasi PT Tanito Harum lantaran adanya surat dari Ketua KPK.

Hal terkait dengan masalah regulasi, yakni soal polemik revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Dengan pencabutan izin tersebut, maka PT Tanito Harum pun sudah tak bisa lagi menjalankan operasional perusahaan, termasuk produksi batubara. Kendati sudah tak berproduksi, tapi Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Hendrasto meyakinkan bahwa hal itu tidak akan berdampak signifikan terhadap target produksi batubara nasional.

Sebab kata Hendrasto, produksi batubara Tanito tidak terlalu besar. Yakni sekitar 1 juta ton per tahun. "1 juta dari sekitar 500 juta ton (produksi nasional), nggak akan pengaruh signifikan," kata Hendrasto.

Sedangkan untuk nasib lahan tambang milik PT Tanito Harum dengan luas sekitar 35.757 hektare di Kalimantan Timur, hingga kini masih menggantung.

Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum bisa menentukan nasib lahan tambang eks Tanito Harum apakah akan dilelang atau masuk dalam wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Wafid bilang, untuk dapat memproses eks lahan tambang Tanito Harum, pihaknya masih menunggu sejumlah kepastian. Seperti revisi keenam PP Nomor 23 Tahun 2010 serta revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba.

"Sepertinya demikian (menunggu revisi). Kami belum bisa memastikan karena semuanya harus ada kepastian," kata Wafid beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Wafid, pihaknya juga harus memastikan PT Tanito Harum sudah menyelesaikan semua kewajiban seperti jaminan reklamasi dan pasca tambang. Juga memastikan bahwa wilayah tambang eks Tanito Harum tersebut tidak ada tumpang tindih lahan.

"Sehingga harus betul-betul clear. Jangan sampai nanti kalau dilelang, malah ada masalah," tandas Wafid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .