KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto hari ini, Jumat (8/12) memasuki agenda pemberian jawaban oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu petitumnya, pihak KPK meminta agar hakim Kusno mengugurkan permohonan lantaran Pengadilan Tipikor Jakarta telah melakukan penetapan dan penjadwalan sidang perdana pokok perkara. "Termohon sudah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka pemohon Setya Novanto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Evi Laila, salah satu anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK minta hakim gugurkan praperadilan Novanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto hari ini, Jumat (8/12) memasuki agenda pemberian jawaban oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu petitumnya, pihak KPK meminta agar hakim Kusno mengugurkan permohonan lantaran Pengadilan Tipikor Jakarta telah melakukan penetapan dan penjadwalan sidang perdana pokok perkara. "Termohon sudah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka pemohon Setya Novanto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Evi Laila, salah satu anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.