JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo mengatasi gap aturan soal korupsi. Permintaan ini disuarakan saat bertemu Jokowi, Jumat (5/5). Agus Raharjo, Ketua KPK mengatakan, saat ini aturan korupsi di Indonesia masih njomplang. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi PBB (UNCAC). Tapi, sampai saat ini, aturan yang dimiliki Indonesia di bidang korupsi masih belum lengkap. "Masih ada banyak gap," katanya usai pertemuan. Agus mengatakan, sampai saat ini, Indonesia masih belum punya undang-undang pemberantasan korupsi sektor swasta dan aturan tentang jual beli. Indonesia juga belum punya undang-undang tentang pemberantasan transaksi tunai. "Itu masukan kami," katanya.
KPK minta Jokowi atasi gap aturan korupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo mengatasi gap aturan soal korupsi. Permintaan ini disuarakan saat bertemu Jokowi, Jumat (5/5). Agus Raharjo, Ketua KPK mengatakan, saat ini aturan korupsi di Indonesia masih njomplang. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi PBB (UNCAC). Tapi, sampai saat ini, aturan yang dimiliki Indonesia di bidang korupsi masih belum lengkap. "Masih ada banyak gap," katanya usai pertemuan. Agus mengatakan, sampai saat ini, Indonesia masih belum punya undang-undang pemberantasan korupsi sektor swasta dan aturan tentang jual beli. Indonesia juga belum punya undang-undang tentang pemberantasan transaksi tunai. "Itu masukan kami," katanya.