KPK minta Jokowi tak lantik Budi Gunawan



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bambang mengatakan, siapa pun yang diberi label tersangka oleh KPK tidak boleh dilantik sebagai pejabat negara.

"Sikap KPK, siapa pun yang dikualifikasi sebagai tersangka, kami meminta supaya tidak dilantik," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Bambang mengatakan, sikap tersebut tidak hanya diterapkan terhadap Budi Gunawan. Sebelumnya, lanjut dia, KPK meminta pelantikan terhadap mantan Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dibatalkan karena tersandung kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, KPK juga pernah meminta agar pelantikan sejumlah anggota DPR periode 2014-2019 dibatalkan karena telah berstatus tersangka.


"Artinya, jika seseorang tersangka maka KPK konsisten dengan sikap, kami minta tidak dilakukan pelantikan," kata Bambang.

Pada hari ini, Komisi III DPR menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atas calon tunggal kepala Polri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin mengatakan, keputusan tersebut akan dibawa dalam sidang paripurna yang rencananya akan digelar pada Kamis (15/1) pukul 09.00 WIB.

"Kami akan bawa dan laporkan (putusan ini) dalam rapat paripurna terdekat dalam waktu sedekat-dekatnya," kata Azis.

Sementara itu, pada Selasa (13/1) kemarin, KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia