KPK minta Kemendag dan Kementan benahi proses impor pangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar serius membenahi secara menyeluruh kebijakan dan proses impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

"Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers, Kamis (8/8).

Baca Juga: Ini kronologis tangkap tangan dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih


Lebih lanjut, KPK telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis, bawang putih selama tahun 2017. KPK menemukan, terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan. Yaitu belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementerian Pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Selain itu, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal.

Kemudian, KPK meminta perbaikan pada spek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar dan pada aspek pengawasan yaitu belum optimalnya pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.

Baca Juga: KPK tetapkan anggota DPR Nyoman Dhamantra tersangka suap impor bawang putih

Selanjutnya, rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah dalam aspek perencanaan. Yaitu membuat kesepakatan bersama antara kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada.

KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen.

Baca Juga: Dalam OTT bawang putih, KPK amankan Rp 2 miliar

Selain itu, rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.

Asal tahu, KPK baru saja menggelar operasi tangkap tangan dugaan suap izin impor bawang putih. KPK menetapkan enam tersangka yang salah satunya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati