JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku segera melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan surat penonaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Menurut Bambang, usulan penonaktifan sementera untuk kepala daerah berperkara adalah standar operasional prosedur yang ada di KPK. "KPK ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, maka KPK mengirim surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Menurut Bambang, seseorang kepala daerah yang telah ditahan KPK pasti tidak efektif menjalankan tugas-tugasnya sehingga negara pun akan dirugikan karena harus membayarkan penghasilannya. Kemudian juga menurut Bambang, hal tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah untuk meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya.
KPK minta Kemendagri nonaktifkan Atut
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku segera melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan surat penonaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Menurut Bambang, usulan penonaktifan sementera untuk kepala daerah berperkara adalah standar operasional prosedur yang ada di KPK. "KPK ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, maka KPK mengirim surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Menurut Bambang, seseorang kepala daerah yang telah ditahan KPK pasti tidak efektif menjalankan tugas-tugasnya sehingga negara pun akan dirugikan karena harus membayarkan penghasilannya. Kemudian juga menurut Bambang, hal tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah untuk meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya.