JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak membutuhkan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Dalam kasus ini, tersangka merupakan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, dengan pihak kepolisian. KPK memastikan, kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 100 miliar, tidak akan disupervisi kepada pihak kepolisian. "Jika meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, tidak perlu koordinasi. Tidak ada aturan yang menyebut itu. Justru sebaliknya, kalau kepolisian yang menyidik kasus korupsi, harus ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7). Karena itu, Johan membantah jika kedatangan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Busyro Muqoddas ke Mabes Polri disebut-sebut sebagai upaya Polri melobi KPK agar melepas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, ke Bareskrim Polri. Justru sebaliknya, Polri diisyaratkan untuk mundur menangani kasus ini. "Memang sedang ada pertemuan, salah satu yang dibahas adalah soal penanganan kasus yang kedua yaitu soal penanganan barang bukti. Jadi belum ada keputusan bahwa kasus ini akan diserahkan ke Polri," ungkap Johan. KPK, lanjut Johan telah memiliki surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik untuk menyidiki kasus ini. Johan juga memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri ini bakal bermuara di Pengadilan. Pernyataan ini sekaligus sinyal bahwa tidak mungkin kasus tersebut diserahkan KPK kepada Mabes Polri. Walaupun Bareskrim Polri juga tengah mengincar kasus yang sama. Bahkan sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, ketika tindak pidana korupsi (tipikor) ditangani oleh KPK di tingkat penyidikan, harusnya lembaga hukum lain berhenti menangani kasus yang sama. "Itu aturan Undang-undang. Jika KPK sudah penyidikan, yang lain harusnya berhenti," tandas Jubir KPK. Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Kolantas Polri. Bahkan sudah ada 33 pihak yang dimintai keterangan. Namun apa boleh buat, KPK ternyata lebih gesit dan telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan. Tersangka Mantan Dir Korlantas, Irjen DS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK minta kepolisian mundur dari kasus korlantas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak membutuhkan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Dalam kasus ini, tersangka merupakan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, dengan pihak kepolisian. KPK memastikan, kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 100 miliar, tidak akan disupervisi kepada pihak kepolisian. "Jika meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, tidak perlu koordinasi. Tidak ada aturan yang menyebut itu. Justru sebaliknya, kalau kepolisian yang menyidik kasus korupsi, harus ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7). Karena itu, Johan membantah jika kedatangan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Busyro Muqoddas ke Mabes Polri disebut-sebut sebagai upaya Polri melobi KPK agar melepas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, ke Bareskrim Polri. Justru sebaliknya, Polri diisyaratkan untuk mundur menangani kasus ini. "Memang sedang ada pertemuan, salah satu yang dibahas adalah soal penanganan kasus yang kedua yaitu soal penanganan barang bukti. Jadi belum ada keputusan bahwa kasus ini akan diserahkan ke Polri," ungkap Johan. KPK, lanjut Johan telah memiliki surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik untuk menyidiki kasus ini. Johan juga memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri ini bakal bermuara di Pengadilan. Pernyataan ini sekaligus sinyal bahwa tidak mungkin kasus tersebut diserahkan KPK kepada Mabes Polri. Walaupun Bareskrim Polri juga tengah mengincar kasus yang sama. Bahkan sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, ketika tindak pidana korupsi (tipikor) ditangani oleh KPK di tingkat penyidikan, harusnya lembaga hukum lain berhenti menangani kasus yang sama. "Itu aturan Undang-undang. Jika KPK sudah penyidikan, yang lain harusnya berhenti," tandas Jubir KPK. Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Kolantas Polri. Bahkan sudah ada 33 pihak yang dimintai keterangan. Namun apa boleh buat, KPK ternyata lebih gesit dan telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan. Tersangka Mantan Dir Korlantas, Irjen DS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News