JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari alternatif lain untuk menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah. Jika sebelumnya KPK mempertimbangkan opsi pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, kini KPK berharap MA mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur para hakim di bawahnya. "SEMA misalnya untuk mengingatkan jajaran bawahan mengembalikan ke posisi yang sesungguhnya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai acara Catatan Akhir Tahun di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (17/3).
KPK minta MA terbitkan SE sikapi putusan Sarpin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari alternatif lain untuk menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah. Jika sebelumnya KPK mempertimbangkan opsi pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, kini KPK berharap MA mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur para hakim di bawahnya. "SEMA misalnya untuk mengingatkan jajaran bawahan mengembalikan ke posisi yang sesungguhnya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai acara Catatan Akhir Tahun di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (17/3).