KPK Minta Mardani H Maming Dicegah ke Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming. KPK mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Mardani Maming merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu. Selain politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6).


Belum diketahui pasti kasus yang sedang ditangani KPK terkait pencegahan Mardani dan Rois. Ali mengatakan, kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Lewat Pledoinya, Dwidjono Bongkar Peran Mardani H Maming di Kasus Korupsi Tanah Bumbu

Sebelumnya, KPK melakukan permintaan keterangan terhadap Maming dan Rois Sunandar. Maming diperiksa pada Kamis (2/6).

Kepada wartawan, usai diperiksa, Maming menyatakan kehadirannya di KPK untuk memenuhi panggilan sebagai pemberi informasi penyelidikan. Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 itu mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Adapun Haji Isam dikenal sebagai salah satu raja batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," ujar Mardani ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani.

Mardani enggan menjelaskan secara terperinci apa permasalah yang terjadi antara dia dengan Haji Isam.

Ia juga tidak mau menerangkan apa saja keterangan yang dibutuhkan penyelidik terkait permintaan klarifikasi terhadapnya selama kurang lebih 12 jam.

Sementara Rois diperiksa pada Kamis (9/6). Rois dimintai klarifikasi oleh tim KPK terkait kasus yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Mardani Maming Diperiksa KPK, Kasus Suap IUP Tambang di Kalsel Masuk Episode Baru

Penulis : Adhyasta Dirgantara Editor : Krisiandi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Luar Negeri".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News